Beberapa prinsip ergonomi dibawah ini antara lain dapat digunakan sebagai pegangan dalam program kesehatan kerja yaitu :
- Sikap tubuh dalam melakukan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh bentuk, susunan, ukuran dan penempatan mesin-mesin, penempatan alat-alat petunjuk, cara-cara mengoperasikan mesin (gerak, arah, kekuatan, dll).
- Untuk normalisasi ukuran mesin atau peralatan kerja harus diambil ukuran terbesar sebagai dasar, serta diatur dengan suatu cara, sehingga ukuran tersebut dapat dikecilkan dan dapat dilayani oleh tenaga kerja yang lebih kecil, contohnya tempat duduk yang dapat diatur naik turun, dimajukan dan diundurkan.
- Ukuran-ukuran antropometri yang dapat dijadikan dasar untuk penempatan alat-alat kerja adalah sebagai berikut : (a). Berdiri : Tinggi Badan, Tinggi Bahu, Tinggi Siku, Tinggi Pinggul, Panjang Lengan, (b). Duduk : Tinggi Duduk, Panjang Lengan Atas, Panjang Lengan Bawah dan Tangan, Jarak Lekuk Lutut.
- Pada Pekerjaan tangan yang dilakukan berdiri, tinggi kerja sebaiknya 5-10 cm dibawah tinggi siku.
- Dari segi otot, sikap duduk yang paling baik adalah sedikit membungkuk, sedang dari sudut tulang, dianjurkan duduk tegak, agar punggung tidak bungkuk dan otot perut tidak lemas.
- Tempat duduk yang baik adalah : (a). Tinggi dataran duduk dapat diatur dengan papan kaki yang sesuai dengan tinggi lutut, sedangkan paha dalam keadaan datar, (b). Lepar papan duduk tidak kurang dari 35 cm, (c). Papan tolak punggung tingginya dapat diatur dan menekan pada punggung.
- Arah penglihatan untuk pekerjaan berdiri adalah 23-37 derajat kebawah, sedangkan untuk pekerjaan duduk arah penglihatan antara 32-44 derajat kebawah. Arah penglihatan ini sesuai dengan sikap kepala yang istirahat.
- Kemampuan beban fisik maksimal oleh ILO ditentukan sebesar 50 kilogram.
- Kemampuan seseorang bekerja adalah 8-10 jam per hari. Lebih dari itu efisiensi dan kualitas kerja menurun.
Reference :
Soekidjo Notoatmodjo, 2003, Ilmu Kesehatan Masyarakat (Prinsip-Prinsip Dasar), Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta.