Definisi / Arti Kecelakaan Kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja menurut Sumakmur (1989) adalah suatu kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan terjadi karena akibat dari pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Oleh sebab itu, kecelakaan kerja ini mencakup dua permasalahan pokok, yaitu kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan dan kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Dalam perkembangan selanjutnya ruang lingkup kecelakaan kerja ini diperluas lagi sehingga mencakup kecelakaan-kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan atau transpor ke dan dari tempat kerja.
Dengan kata lain kecelakaan lalu lintas yang menimpa tenaga kerja dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja atau dalam rangka menjalankan pekerjaannya juga termasuk kecelakaan kerja.
Penyebab kecelakaan kerja pada ada 2 yaitu :
1. Perilaku pekerja itu sendiri (faktor manusia), yang tidak memenuhi keselamatan.
Contohnya : Karena kelengahan, kecerobohan, ngantuk, kelelahan, dll. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan karena faktor manusia ini.
2. Kondisi-kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman atau unsafety condition.
Contohnya : Lantai licin, pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka dll.
Reference :
Soekidjo Notoatmodjo, 2003, Ilmu Kesehatan Masyarakat (Prinsip-Prinsip Dasar), Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta.