Penerangan yang kurang di lingkungan kerja bukan saja akan menambah beban kerja, karena mengganggu pelaksanaan pekerjaan namun juga akan memberikan kesan yang kurang higienis, dan dengan penerangan yang baik akan memungkinkan pekerja dapat melihat objek yang dikerjakan dengan jelas dan menghindarkan dari kesalahan kerja.
Akibat lain dari kurangnya penerangan dilingkungan kerja akan menyebabkan kelelahan fisik dan mental bagi karyawan. Gejala kelelahan fisik dan mental antara lain adalah sakit kepala, menurunnya kemampuan intelektual, menurunnya konsentrasi dan kecepatan berpikir.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam mendirikan bangunan tempat kerja misalnya pabrik, perkantoran, sekolah dll, sebaiknya memperhatikan ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut :
- Jarak antara gedung atau bangunan-bangunan lain tidak mengganggu masuknya cahaya matahari ketempat kerja.
- Jendela-jendela dan ventilasi untuk masuknya cahaya matahari harus cukup, seluruhnya sekurang-kurangnya 1/6 daripada luas bangunan.
- Apabila cahaya matahari tidak mencukupi ruangan tempat kerja, harus diganti dengan penerangan lampu yang cukup.
- Penerangan tempat kerja tidak menimbulkan suhu ruangan panas (tidak melebihi 32C)
- Sumber penerangan tidak boleh menimbulkan silau dan bayang-bayang yang mengganggu kerja.
- Sumber cahaya harus menghasilkan daya penerangan yang tetap dan menyebar dan tidak berkedip-kedip.
Sumber Tulisan :
Soekidjo Notoatmodjo, 2003, Ilmu Kesehatan Masyarakat (Prinsip-Prinsip Dasar), Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta.