Pada kontrak asuransi mobil, bahaya atau risiko bisa disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ini :
1. Karena kita memiliki mobil, maka kita harus memeliharanya, tetapi bisa pula terjadi kerugian-kerugian atau kebakaran atas mobil tersebut meskipun kita telah memeliharanya. Oleh karena itu perlu diasuransikan.
2. Kerugian (loss) bisa terjadi yang disebabkan pencurian pada bagian-bagian atau onderdil mobil.
3. Kerugian yang ditimbulkan karena "Tabrakan".
Pada asuransi mobil ada dua macam risiko yang dijamin, yaitu :
1. Beban Wajib (liability insurance)
2. Pertanggungan Milik (property insurance)
a. Menabrak orang hingga luka-luka
b. Menabrak mobil orang lain dari belakang
Contoh diatas adalah keadaan yang dinamakan beban wajib, kerugian-kerugian seperti itu bisa diganti.
Sedangkan di Indonesia pertanggungan milik atau property insurance yang lebih didahulukan daripada beban wajib.
Jadi, adalah sebaliknya jika kita bandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, dimana jiwa seseorang lebih dipentingkan daripada milik dalam Automobile Insurance itu.
Sumber Tulisan :
Abbas Salim, 2007, Asuransi dan Manajemen Risiko, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta.