Pengertian Pajak dan Manfaat Pajak ditulis oleh : Misriyah
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) , dengan tidak mendapatkan imbalan secara lanngsung dan digunakan untuk keperluan bagi negara .
Pajak dipungut berdasarkan norma – norma hukum untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Manfaat dan pentingnya pajak :
1. Sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
2.Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).(IC/75).