Perlindungan Hak Milik Pribadi ditulis oleh : Shela Citra A
Perlindungan akan hak milik pribadi oleh pemerintah nyatanya belum terlaksana dengan sempurna. Dewasa ini pengambilan secara paksa aset pribadi seseorang masih sering kita temui . Baik secara legal maupun illegal.
Ironis memang, payung hukum yang seharusnya bisa menyelesaikan masalah tersebut, nyatanya terkesan melempem dan tidak pernah unjuk gigi. Pemuasan terhadap kebendaan yang kita peroleh dengan bekerja keras juga tidak bisa kita lakukan.
Pada dasarnya seseorang mempunyai hak untuk menikmati kegunaan dari suatu kebendaan dengan leluasa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengganggu hak orang lain.
Pendapat saya ini juga didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat (1) yang berbunyi : ” Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun ”.
Untuk itu pemerintah perlu mengupayakan agar bunyi pasal tersebut benar-benar terlaksana dengan baik. Jangan hanya gembar-gembor tapi nihil hasil. Hal ini diperlukan untuk melindungi hak milik mereka dan ikut berperan dalam mensejahterakan pemuasan terhadap kebendaan yang dimilikinya.
Jika perlindungan akan hak milik ini benar-benar bisa dirasakan masyarakat kita, maka bisa dipastikan tidak ada lagi tindak kejahatan yang terjadi atau dengan kata lain kehidupan masyarakat kita akan lebih sejahtera dan damai.(95).