Masa Jabatan Presiden ditulis oleh Destri Ariani Fauziah
Pada masa Presiden Soekarno pada masa demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno menerapkan sistem yang berpusat pada presieden.
Maka dari itulah Presiden Soekarno mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup karena pada masa tersebut belum dilaksanakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih badan eksekutif maupun legislatif.
Namun setelah dikeluarkanya Supersemar kepemimpinan Soekarno lengser dan digantikan oleh Soeharto pada 12 Maret 1967.
Pada masa kepempinan Soeharto pun juga terjadi penyimpangan yaitu para anggota TNI, POLRI dan PNS diwajibkan memlih partai politik Golkar yang dibawahi oleh Soeharto. Untuk itulah masa jabatan Soeharto mencapai 32 tahun.
Namun pada akhir masa kepemimpinan Presiden Soeharto terjadi banyak konflik yang akhirnya memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri sebagai Presiden pada tahun 1998.Dan pada tahun 1999 dilaksanakan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden yang belum diatur menjadi 5 tahun selama 2 periode.
Dari peristiwa tersebut diharapkan membatasi kekuasaan Presiden yang sewenang wenang, dapat menimbulkan berbagai permasalahan sebuah negara. Tidak hanya terjadi kesewenang wenang saja,mungkin dibalik semua itu juga ada maksud untuk memperoleh kekayaan pribadi.
Peraturan tentang masa jabatan tersebut tidak hanya berlaku pada presiden saja, namun juga berlaku pada instansi pemerintahan lainnya yaitu pada gubernur, walikota, bupati.(90).