Indonesia Negara Berdaulat ditulis oleh Anisa Nurul W
Negara yang berdaulat adalah Negara yang mempunyai kekuasaan penuh, dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat secara internasional dan meluas serta terlepas dari ketergantungan dan terpengaruh dari warga asing.
Negara yang beredaulat mempunyai kekuasaan yang terbatas oleh wilayah suatu Negara danjuga diakui oleh Negara lain. Karena Negara Indonesia yang berdaulat berarti Negara Indonesia mempunyai kuasa penuh terhadap tanah air
Contoh : Tidak ada pesawat dari luar negeri yang mau melewati maupun masuk ke wilayah indinesia secara langsung untuk menghancurkan Negara Indonesia.
Jadi, Negara yang berdaulat itu harus secara benar mampu mempertahankan, menguasai, memimpin, dan mengatur Negara beserta seluruh isi Negara tersebut supaya Negara dan isinya tersebut dapat terpelihara dan tereksploitasi dengan baik dan maksimal sesuai dengan keadaan alam dan keinginan terbaik seluruh warga negara. (IC/85).