Kebebasan Beragama di Indonesia ditulis oleh : Noor Afifah
Indonesia adalah Negara yang sangat menghargai kebebasan memeluk agama dan kepercayaan ,dimana setiap orang mempuyai hak untuk memeluk agama dan kepercayan masing-masing.
Pengertian dari kebebasan beragama adalah bahwa setiap orang berhak memilih dan pindah agama sesuai dengan kayakinan dan kepercayaan masing-masing,tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Sedangkan beragama adalah suatu tuntunan, ajaran, kapercayan dan pandangan hidup yang dianggap benar. Karena agama bersumber dari keyakinan dan kepercayaan dari diri seseorang, maka setiap orang ataupun warga Negara Indonesia harus saling menghormati, menghargai, dan tidak saling memaksa.
Seperti yang dijelaskan dalam : Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Bahkan, di dalam UUD RI 1945 Pasal 28I telah ditegaskan bahwa hak untuk bebas beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hukum tuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.(IA/90).