Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek adalah sebagai berikut :
1. Ijazahnya telah terdaftar pada kementerian kesehatan.
2. Telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai apoteker.
3. Memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker.
4. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain.
Persyaratan Apotek adalah sebagai berikut :
Untuk mendapatkan ijin apotek, apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan dan perbekalan farmasi yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
Tempat dan perlengkapan disesuaikan dengan kebutuhan untuk pelayanan kefarmasian. Perbekalan farmasi sekurang-kurangnya terdiri obat generik sesuai dengan daftar obat esensial untuk rumah sakit kelas C dan kelas D.
Pelayanan Apotek dan Apoteker adalah sebagai berikut :
1. Apotek wajib dibuka melayani masyarakat dari pukul 8.00 - 22.00.
2. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
3. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak di ijinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis didalam resep dengan obat paten. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yag tertulis di dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
4. Apoteker wajib memberikan informasi : a). Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien, b). Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional, atas permintaan masyarakat.
5. Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan yang lazim diatas resep atau menyatakan secara tertulis.
6. Salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker.
7. Resep harus dirahasiakan dan disimpan oleh apoteker dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Tulisan :
Moh. Anief, 1997, Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.