Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada eksportir dalam bentuk pertanggungan terhadap risiko tidak diterimanya pembayaran lunas (non payment) dari pembeli di luar negeri, sehubungan dengan ekspor barang yang dilakukan eksportir kepada pembeli tersebut.
Eksportir yang dapat menggunakan asuransi ekspor adalah eksportir yang dalam melakukan transaksi ekspor menggunakan terms of payment “penjualan dengan kredit” baik yang dijamin dengan L/C (Usance L/C) ataupun yang tidak dijamin (documents against acceptance, open account).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ekspor dengan terms of payment “penjualan dengan kredit” akan menyebabkan eksportir terlebih dahulu menyerahkan barang-barang kepada pembeli, sedang pembayaran dari pembeli akan dilaksanakan kemudian sesuai waktu yang disepakati.
Hal ini berarti eksportir menghadapi risiko tidak menerima pembayaran lunas dari pembeli setelah menyerahkan barang kepada pembeli. Eksportir yang dalam melakukan transaksi ekspor menggunakan terms of payment “penjualan tunai” (cash and carry) baik yang dijamin L/C (Sight L/C) ataupun yang tidak dijamin L/C (Documents Against Payment, Cash Against Document), dapat juga memanfaatkan asuransi ekspor untuk memperoleh perlindungan terhadap risiko pembeli menolak untuk membayar dengan cara menolak barang yang telah diserahkan eksportir.
Sumber Tulisan :
Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, RajaGrafindo Persada, Jakarta.