Sebelumnya sudah saya tuliskan tentang Persamaan dan Perbedaan Etika dan Agama, nah selanjutnya yang akan saya tuliskan adalah tentang Persamaan dan Perbedaan Etika dan Hukum.
1. Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
2. Mempelajari dan menjadikan tingkah laku manusia sebagai obyeknya.
3. Memberikan batas ruang gerak hak wewenang seseorang dalam pergaulan hidup supaya tak saling merugikan.
4. Sumbernya dari pemikiran dan pengalaman.
5. Menggugah kesadarab manusiawi.
Sedangkan perbedaan etika dan hukum adalah :
1. Etika keberadaannya tidak tertulis sedangkan hukum dalam bentuk tertulis atau terbukukan sebagai hukum negara.
2. Etika bersifat subyektif dan fleksibel, sedangkan hukum bersifat obyektif dan tegas.
3. Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis, sebaliknya hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis.
4. Etika bersifat memberikan tuntunan, sedangkan hukum bersifat menuntut.
5. Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya, hukum memerlukan alat penegak hukum untuk pelaksanaannya.
Selain itu etika juga mengajarkan pemahaman tentang tanggung jawab dan kewajiban. Responsibility is having a characteristic of a free moral agent, capable of determining one`s acts, capable of detered by consideration of sanction or consequencences. Etika apabila ditinjau dari filsafat, maka didukung beberapa unsur, antara lain :
1. Kesadaran, yaitu sadar akan perbuatannya.
2. Kecintaan atau kesukaan yaitu menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban.
3. Keberanian yaitu didorong oleh rasa keikhlasan, tak ragu-ragu, tak takut rintangan sebagai konsekuensi tindakan yang dilakukan.
Sumber Tulisan :
Aswin, S. 1981, Etika dalam Penelitian, dalam : Dasar-Dasar Metodologi Riset Ilmu Kedokteran, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Konsorsium Ilmu Kedokteran, Jakarta.