Standar Pelayanan Rumah Sakit Daerah meliputi penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang, dan pelayanan keperawatan baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit.
Tujuan Standar Pelayanan Minimal RSUD ini adalah untuk:
a. Mewujudkan RSUD menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang mandiri dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
b. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk dapat memberikan layanan paripurna.
c. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia untuk dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.
d. Meningkatkan sarana dan prasarana RSUD agar dapat memberikan peningkatan pelayanan kesehatan.
e. Memajukan RSUD dengan memanfaatkan komitmen dan dukungan stakeholder.
Meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia yang optimal guna memberikan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.