Pengertian Risiko dan Jenis Risiko (Risk) Dalam Asuransi (Insurance)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Risiko dan Jenis Risiko (Risk) Dalam Asuransi (Insurance)
Risiko adalah ketidaktentuan atau uncertainty yang mungkin malahirkan kerugian (loss). Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi.
Jenis Risiko atau ketidaktentuan adalah sebagai berikut :
a. Economic Uncertainty (Ketidaktentuan Ekonomi), yaitu kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen, umpama perubahan selera atau minat konsumen atau terjadinya perubahan pada harga, teknologi, atau didapatnya penemuan baru dan lain sebagainya.
b. Uncertainty of Nature (Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam), misalnya kebakaran, badai, topan, banjir dan lain-lain.
c. Human Uncertainty (Ketidaktentuan yang disebabkan oleh perilaku manusia, misalnya peperangan, pencurian, perrampokan dan pembunuhan.
Diantara ketiga jenis risiko atau ketidak tentuan diatas, yang bisa dipertanggungkan adalah ketidaktentuan atau risiko yang disebabkan oleh alam dan manusia. Sedangkan jenis yang pertama tidak bisa dipertanggungkan atau diasuransikan karena bersifat spekulatif (unsur ekonomis) dan sulit untuk diukur keparahannya (severity).
Risiko dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Speculative Risks
Speculative Risks adalah risiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Misalnya seorang pedagang untung atau rugi dalam usahanya.
b. Pure Risks
Pure Risks adalah risiko yang selalu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi (Insurance Company) beroperasi dalam bidang pure risks (kematian, kapal tenggelam, kebakaran dan sebagainya).
(Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, RajaGrafindo Persada, Jakarta).

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :