Pengertian Peran dan Status Sosial

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Definisi Peran Menurut Robbins (1996) adalah seperangkat pola perilaku atau tindakan yang diharapkan berkaitan pada seseorang yang menduduki suatu posisi tertentu dalam suatu satuan sosial.
Raja Salman
Sumber Gambar : media.gotraffic.net
Pengertian Peran Menurut Robert (1985) adalah pola perilakuyang diharapkan dari seseorang yang memiliki status atau posisi tertentu dalam organisasi, keluarga, komunitas, sekolah dll.
Definisi Status Sosial adalah posisi atau peringkat yang didefinisikan secara sosial yang diberikan kepada kelompok atau anggota kelompok oleh orang-orang lain. 
Status sosial dapat dibedakan menjadi 2 sifat yakni status objektif dan status subjektif. status yang bersifat objektif adalah suatu tatanan (order) hak dan kewajiban secara hierarki dalam struktur formal suatu organisasi. Status yang bersifat subjektif adalah status yang dimiliki oleh seseorang itu merupakan hasil dari penilaian orang lain terhadap dirinya.
Kriteria yang menentukan tinggi rendahnya status sosial seseorang menurut Talcott Parsons (1902-1979) adalah sebagai berikut :
1. Kelahiran
Status seseorang dapat tinggi atau rendah atau menempati suatu posisi tertentu dalam suatu organisasi hanya karena ia lahir dari suatu keluarga tertentu. Contohnya keturunan raja dipandang memiliki status sosial tinggi di masyarakat.

2. Mutu Pribadi
Seseorang dapat memiliki status sosial tinggi jika memiliki kebijakan, berkepribadian, usia yang sudah lanjut, memiliki kepandaian, berkelakuan baik dimasyarakat.
3. Prestasi
Orang yang memiliki kepandaian atau kecerdasan yang kemudian menempati posisi tinggi atau memiliki pangkat tinggi maka status sosial dipandang tinggi.
4. Pemilikan
Pemilikan adalah penilaian status seseorang yang didasarkan pada nilai perspektif pertukaran sesuatu kepemilikan. Contohnya penilaian kita terhadap status seseorang adalah tinggi dengan maksud agar kita akan mendapat suatu yang kita inginkan.
5. Otoritas
Otoritas adalah kekuasaan yang sah atau kekuasaan yang di absahkan dan kerena sahnya, maka orang lain harus mengikutinya tanpa perlawanan.

Sumber Tulisan :
Tim Abdi Guru, 2004, Geografi, untuk SMP Kelas VII, Penerbit Erlangga Surabaya 

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :