Istilah Cyber Crime untuk saat ini tampaknya sudah tidak asing lagi di telinga kita, ya kan..., telah banyak diberitakan di berita lokal maupun mancanegara tentang kasus kejahatan jenis ini.
Memang di era teknologi yang semakin maju ini tidak mengherankan jika kemungkinan kejahatan terjadi dengan berbagai cara mengikuti perkembangan dan kecanggihan teknologi.
Sebetulnya apa sich pengertian, definisi atau arti dari cyber crime ini..?
Cyber Crime adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network); di dalam sistem jaringan komputer (in a computer system or network); terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
Contoh kejahatan semacam ini misalnya adalah tindakan meretas situs pemerintah, yang selanjutnya disalahgunakan.
Contoh yang lainnya adalah mencuri data rahasia dari negara, yang kemudian dibuka atau disebarluaskan dan masih lagi contoh yang lainnya.
Kejahatan Cyber Crime ini untuk kedepannya saya rasa tidak akan berhenti, karena jenis kejahatan ini sangat menantang sehingga akan banyak tangan jahil yang melakukannya.