Berbagai Pengertian Istilah Delik Dalam Hukum Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Delik Absolut
Adalah delik yang mempersyaratkan secara absolut adanya pengaduan untuk penuntutannya contohnya pencemaran nama baik.
Pengertian Delik Aduan
Adalah perbuatan pidana yang penuntutannya hanya dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang terkena atau yang dirugikan.
Pengertian Delik Aduan relatif
Adalah delik yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, contohnya pencurian dalam keluarga.
Pengertian Delik Biasa
Adalah delik yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya, contohnya pencurian dan pembunuhan.
Pengertian Delik Formil
Adalah perumusan perbuatan pidana dalam undang-undang yang menekankan pada aspek perbuatan.

Pengertian Delik Formil-Materiil
Adalah perumusan delik dengan menyebutkan cara-cara dilakukannya perbuatan pidana dan sekaligus juga akibat yang timbul yang dilarang terjadinya oleh hukum, contohnya tentang penipuan.
Pengertian Delik Komisi atau Commission Act
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang, contohnya pencurian, penipuan dan pembunuhan.
Pengertian Delik Materiil
Adalah perumusan perbuatan pidana dalam undang-undang yang menekankan pada akibat akhir dari kelakuan seseorang.
Pengertian Delik Omisi atau Ommision Act
Adalah delik berupa pelanggaran terhadap pemerintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah, contohnya tidak menghadap sebagai saksi di pengadilan.
Pengertian Delik yang Dikualifikasi
Adalah perbuatan pidana dalam bentuk pokok yang ditambah dengan adanya unsur pemberat, sehingga ancaman pidananya menjadi diperberat.

Sumber :
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :