Perjanjian pertanggungan mempunyai sifat khusus dan umum. Hal yang diketahui dalam suatu kontak asuransi ialah sifat-sifat umum.
Dibawah ini kita lihat ada beberapa sifat umum dari perjanjian asuransi yaitu :
1. Suatu perjanjian asuransi harus memuat persetujuan dari pihak-pihak yang mengadakan kontrak tersebut, yaitu persetujuan antara pembeli asuransi dan perusahaan asuransi.
2. Suatu kontrak asuransi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, umpama kontrak untuk merusak milik seseorang.
3. Antara pihak-pihak / badan yang mengadakan persetujuan, harus mampu untuk membuat dan melaksanakan perjanjian tersebut.
4. Dalam perjanjian hanya akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak disengaja.
5. Perjanjian asuransi mempunyai sifat contract of indemnity, artinya dalam perjanjian tidak boleh bertujuan untuk mencari keuntungan, misalnya penggantian kerugian tidak boleh melebihi jumlah maksimum yang diasuransikan.
Referensi :
Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manaemen Resiko, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.