Undang-Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri yaitu tertuang dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34.
Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1). Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3). Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1). Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2). Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Pasal 33
Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1). Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2). Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baikinya.
(3). Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.