Pengertian dan Tujuan Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu.
Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu, sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut, sebaiknya diadakan pertanggungan jiwa.
Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terhadap meninggal dunia.
b. Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
c. Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan "kunci" dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja.
Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern (sedang berjalan).
Misalnya, seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan jiwanya, bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
d. Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor marketing (perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata bahwa sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
- Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
- Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang perasuransian jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
Sumber Buku :
Abbas Salim, Asuransi & Manajemen Risiko, RajaGrafindo, Jakarta, 2007.