Latar Belakang Lahirnya Asuransi Ekspor (Export Insurance)
Kegiatan asuransi ekspor pertama kali diadakan oleh pemerintah Inggris pada tahun 1919 yang dilaksanakan oleh ECGD di bawah Kementerian Perdagangan.
Tujuan asuransi ekspor pada waktu itu adalah untuk menghadapi bahaya pengangguran akibat perekonomian yang lesu (Perang Dunia I dan resesi ekonomi) dengan merangsang pihak swasta melaksanakan kegiatan perdagangan internasional dalam bentuk pemberian perlindungan terhadap risiko non-payment dari pembeli.
Selanjutnya negara-negara di Eropa Barat juga ikut melaksanakan kegiatan asuransi ekspor dengan tujuan yang sama pada tahun 1950-an semua negara-negara industri melaksanakan kegiatan asuransi ekspor. Saat ini pemerintah di negara-negara maju (industri) masih tetap menyediakan kegiatan asuransi ekspor khususnya untuk eksportir yang melakukan transaksi ekspor modal dengan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang.
India pada tahun 1957 menjadi negara sedang berkembang yang pertama kali melaksanakan kegiatan asuransi ekspor, disusul kemudian pada tahun 1960-an oleh Singapore, Malaysia, Hongkong, Korea Selatan, Mexico, Brazil dan lain-lain. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan asuransi ekspor di masing-masing negara sedang berkembang adalah untuk meningkatkan daya saing para eksportirnya di pasar internasional, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.
Di Indonesia kegiatan asuransi ekspor dimulai pada tahun 1982 melalui Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi serta memperlancar perdagangan luar negeri.
Terhitung sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut, para eksportir dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa dan para eksportir dapat dengan bebas memilih ketentuan pembayaran (terms of payment) yang akan digunakan dalam transaksi ekspor.
Selanjutnya Pemerintah RI menyediakan sarana asuransi ekspor untuk melindungi eksportir terhadap kemungkinan kerugian danlam bentuk non-payment dari pembeli luar negeri sebagai akibat penggunaan terms of payment yang mengandung risiko non-payment.
Melalui asuransi ekspor para eksportir Indonesia dapat mengembil peluang untuk memenuhi permintaan pembeli di luar negeri untuk menggunakan terms of payment yang lunak (kredit) namun memiliki risiko non-payment. Sehingga diharapkan asuransi ekspor dapat meningkatkan daya saing para eksportir Indonesia di pasar internasional.
(Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, RajaGrafindo, Jakarta).
(Abbas Salim, 2007, Asuransi & Manajemen Risiko, RajaGrafindo, Jakarta).