Pengertian Korupsi dan Akibat Korupsi ditulis oleh : Emi Sulistyorini
Secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat public, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar atau tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Akibat dari korupsi :
1. Sangat berbahaya bagi segala aspek kehidupan manusia. Baik dari segi politik, social, budaya, ekonomi dan birokrasi.
2. Melanggar hak asasi manusia, karena merugikan orang – orang sekitar.
3. Korupsi akan menimbulkan rasa individualitas yang tinggi egoisme dan tiadanya ketulusan dalam suatu hubungan atau relasi.
4. Korupsi menimbulkan perbedaan yang sangat menyolok antara si kaya dan si miskin.
5. Korupsi sangat berbahaya bagi standar moral di dalam masyarakat, saat mereka menganggap korupsi adalah hal yang biasa. Terutama bagi pemahaman generasi muda.(Ib/84).