Jaminan Keamanan oleh Negara bagi Rakyat ditulis : Refanggi D.T
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Begitulah bunyi pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 kita.
Didalam pasal itu terdapat penjaminan bahwa seluruh warga negara akan mendapatkan perlindungan dan kebebasan atas rasa aman dan seluruh kepemilikan atas dirinya. Namun jika ditinjau dari segi realita, semua ini masih jauh dari kenyataan.
Masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang menjauh dari bunyi pasal tersebut dan belum tercipta kamanan di dalam kehidupan berbangsa bernegara. Terlebih lagi jika dipandang dari segi kepemilikan, masih banyak kejadian-kejadian yang belum menunjukkan adanya penjaminan kepemilikan seseorang.
Masih banyak perampokan, penodongan, penjambretan, pemerkosaan, dan lain-lainnya. Itulah diantaranya yang terjadi di dalam kenyataan masyarakat kita. Diperlukan petinggi negara yang lebih tegas dalam menjalankan konstitusi dan menegakkan semuanya agar tercipta keamanan bagi seluruh rakyat. (86).