Toleransi Antar Umat Beragama

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Toleransi Antar Umat Beragama ditulis oleh : Rina Suri Damayanti 
Setiap individu di Indonesia memiliki peran sosial masing – masing antara yang satu dengan yang lainnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam UUD 1945 persamaan derajat setiap manusia juga telah diatur setidaknya dalam 4 pasal yakni pasal 27, 28, 29, 31. Adanya persamaan derajat dan martabat ini, maka setiap orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum serta mendapat perlindungan yang sama dalam persamaan kewajiban, hak, dll. Khususnya dalam hal kebebasan memeluk agama.
Dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi ; “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” telah menjelaskan bahwa setiap individu bebas dan berhak dalam memeluk agama yang ia yakini serta mendapat perlindungan dari Negara.
Dalam Undang – Undang dijelaskan pula bahwa setiap individu memiliki persamaan derajat dalam hukum. Dengan adanya persamaan derajat maretabat ini, seharusnya setiap individu sama-sama mendapat haknya dalam melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.
Tapi pada kenyataannya pasal itu belum terlaksana dengan baik. Ancaman – ancaman dalam beribadah masih terus saja bergulir. Sebagai contoh masih banyak kasus pembakaran tempat ibadah dan terjadinya konflik antar umat.
Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya toleransi antar umat beragama dan jaminan kemerdekaan beragama. Toleransi yang seharusnya dapat dijunjung oleh setiap individu justru berubah menjadi ancaman bagi setiap individu. Negara mulai tidak bisa untuk menjamin kebebasan dan keberagaman agama di Indonesia.
Padahal konflik antar umat beragama semakin banyak. Sudah sepantasnya mulai saat ini Negara melakukan koreksi dan menjalankan sesuai yang tertuang dalam pasal 29 ayat 2 dengan damai, sehingga setiap individu dapat merasakan kebebasan dalam beragama dan toleransi antar umat beragama juga dapat terwujud, karena setiap individu mendapat perlakuan yang sama dengan derajat yang sama pula dalam hukum.(IA/87).

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :