Pengertian Kebijakan Publik adalah sebuah keputusan dibuat oleh negara atau pemerintah, sebagai strategi untuk mewujudkan tujuan negara bersangkutan. Kebijakan merupakan suatu solusi, namun tidak semua solusi merupakan sebuah kebijakan[1].
Menurut peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/04/M.PAN/4/2007, Pengertian Kebijakan adalah keputusan yang dibuat oleh suatu lembaga pemerintah atau organisasi dan bersifat mengikat para pihak terkait dengan lembaga tersebut.
Tahap Penyusunan Kebijakan Publik dibagi dalam beberapa tahap, antara lain[2] :
a. Tahap Penyusunan Agenda
Pada tahap ini para pejabat menempatkan masalah dalam agenda publik. Masalah – masalah tersebut saling berkompetisi untuk masuk agenda kebijakan. Sebagian masalah mungkin ditunda atau tidak disentuh sama sekali karena alasan – alasan tertentu.
b. Tahap Formulasi Kebijakan
Masalah masuk agenda kebijakan, dibahas, didefinisikan dicarikan pemecahan terbaik berupa alternative-alternative. Masing-masing alternative bersaing agar dapat terpilih sebagai kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah.
c. Tahap Adopsi Kebijakan
Para perumus kebijakan, memilih salah satu kebijakan yang diadopsi dengan dukungan mayoritas legislatif, consensus antar direktur lembaga/keputusan peradilan.
d. Tahap Implementasi Kebijakan
Menurut Lester dan Steward implementasi kebijakan merupakan tahap segera setelah penetapan suatu undang-undang. Selanjutnya Ripley dan Franklin menyatakan, implementasi mencakup tindakan–tindakan berbagai aktor, khususnya biokrat yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan.
e. Tahap Evaluasi Kebijakan
Pada tahap ini, kebijakan telah dirumuskan dinilai sejauh mana kebijakan yang dibuat mampu menyelesaikan masalah masyarakat berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria-kriteria tertentu.
Sumber Rujukan :
1. Nugroho, R. Publik Policy, PT Elex Media Komputindo Gramedia, Jakarta, 2008.
2. Winarno, B. Kebijakan Publik Teori dan Proses Edisi Revisi. Media Pressindo, Yogyakarta, 2008.