Pengertian Kebijakan Kesehatan adalah sekumpulan keputusan yang dibuat pemerintah berhubungan dengan kesehatan[1]. Kebijakan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat yang optimal.
Kebijakan Kesehatan meliputi :
a. Keputusan berkaitan dengan kesehatan dibuat oleh legislatif, disusun ke dalam undan-undang.
b. Peraturan dirancang untuk menggerakan program kesehatan
c. Keputusan yuridis yang berhubungan dengan kesehatan[2, 3]
Bentuk yang digunakan dalam desentralisasi akan menentukan kekuasaan (wewenang) yang dimiliki dan dilakukan suatu lembaga kesehatan ditingkat daerah[3, 4]. Tetapi bentuk yang digunakan tidak menentukan hubungan antara pusat dan daerah. Jumlah kewenangan yang diperoleh daerah tergantung pada fungsi-fungsi yang didesentraliser, termasuk besarnya wilayah yang diberi tanggung jawab. Mekanisme partisipasi masyarakat, sumber keuangan ditingkat daerah, praktek-praktek anggaran, cara pengendalian dan pengawasan yang dipakai oleh tingkat yang lebih tinggi, pendekatan perencanaan dan sikap pegawai pemerintah terhadap desentralisasi dan cara-cara kerja sama antar lembaga.
Tujuan desentralisasi di bidang kesehatan adalah mewujudkan pembangunan nasional di bidang kesehatan yang berdasarkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dengan cara memperdayakan, menghimpun dan mengoptimalkan potensi daerah untuk kepentingan daerah dan prioritas nasional dalam mencapai Indonesia sehat. Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan kebijakan desentralisasi bidang kesehatan sebagai berikut : Desentralisasi bidang kesehatan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Dalam hai ini desentralisasi bidang kesehatan harus dapat :
a. Memperdayakan, meningkatkan peran serta pengawasan sosial.
b. Pelayanan kesehatan yang merata dan adil, juga menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi kelompok miskin.
c. Mendukung aspirasi dan pengembangan kemampuan daerah melalui peningkatan kapasitas, bantuan tehnik, dan peningkatan citra. Pelaksanaan desentralisasi bidang kesehatan didasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Dalam hal ini maka :
1) Daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan dengan pelayanan kesehatan minimal, pedoman dibuat oleh pemerintah pusat.
2) Daerah bertanggung jawab mengelola sumber daya kesehatan yang tersedia diwilayahnya secara optimal guna mewujudkan kinerja sistem kesehatan wilayah sebagai bagian dari Sistem Kesehatan Nasional. Desentralisasi bidang kesehatan yang luas dan utuh diletakkan di kabupaten dan kota, sedangkan desentralisasi bidang kesehatan di propinsi bersifat terbatas. Pelaksanaan desentralisasi bidang kesehatan harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Desentalisasi bidang kesehatan harus lebih meningkatan kemandirian daerah otonom. Pemerintah pusat berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kesehatan daerah dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam pengembangan sistem kesehatan dan managemen kesehatan.
Sumber Rujukan :
1. Depkes RI. Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan. Jakarta, 2003.
2. Depkes RI. Indikator Indonesia Sehat 2010 Visi Baru, Misi Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kesehatan. Jakarta, 1999.
3. Depkes RI. Indikator Indonesia Sehat 2010 Dan Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten Sehat. Jakarta, 2003.
4. Wiyono, D. Managemen Kepemimpinan dan Organisasi Kesehatan, Air Langga University Press, Surabaya, 1997.