Suatu tindakan dalam bidang pendidikan dianggap menyimpang kalau tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi kepentingan orang lain atau kepentingan umum, baik secara moral maupun material. Dalam kaitan ini dikenal adanya penyimpangan yang terjadi dalam lapangan pendidikan yang dinamakan Tindak Pidana Pendidikan, karena tidak sesuai dengan etika dan moral dalam pendidikan.
1. Penggencetan yang dilakukan pengajar kepada siswanya.
2. Penekanan tertentu dari pengajar kepada siswanya agar siswanya itu memenuhi kemauan pengajar.
3. Perlakuan-perlakuan tidak wajar dan tidak beralasan yang dilakukan oleh pengajar terhadap siswanya.
4. Pelaksanaan pengajaran dengan memberi isi dan metode yang bermutu rendah yang sebenarnya hampir tidak ada manfaatnya bagi siswa.
5. Pencurian, pemalsuan atau pembajakan karya ilmiah orang lain dalam bentuk apapun, baik seluruhnya maupun sebagian.
6. Penipuan atau pengakuan palsu dari seseorang mengenai jabatan dan / atau hasil karya tertentu (yang sebenarnya tidak ada) dengan maksud agar di percaya orang lain sehingga dapat memperoleh sesuatu yang sebenarnya bukan haknya.
7. Pencemaran nama baik dan wibawa suatu lembaga pendidikan formal melalui berbagai perbuatan tidak layak, yang dilakukan dengan melibatkan orang dalam lembaga itu.
8. Berbagai macam pembocoran rahasia yang merusak obyektivitas nilai serta mutu pendidikan dan pengajaran, misalnya pembocoran soal ujian.
9. Penyalahgunaan jabatan yang dalam bentuk dan manifestasinya merugikan kepentingan umum dan merusak kewibawaan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
10. Penyelewengan dan penyalahgunaan beasiswa, misalnya beasiswa diterimakan kepada orang yang tidak berhak atau dipergunakan tidak dengan semestinya.
11. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang menyimpang dari kebenaran umum tanpa dapat dipertanggungjawabkan oleh pengajar yang bersangkutan serta berakibat buruk bagi siswa.
12. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang menyimpang dari nilai-nilai kesopanan, kesusilaan, hukum dan ketertiban umum.
13. Berbagai macam tindakan pengacauan terhadap situasi dan kondisi yang normal untuk penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, misalnya pemboikotan belajar atau mogok belajar, mogok mengajar tanpa alasan yang dibenarkan.
14. Tindakan-tindakan pengancaman, penggeseran, pemojokan dan pemfitnahan.
Demikianlah Contoh Tindak Pidana Pendidikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Sumber Tulisan :
M Zainudin dan Susy Puspitasari, 2006, Strategi Pengembangan Pendidikan Tinggi : Implementasinya Terhadap Tugas dan Peranan Dosen, Buku Acuan Program Pekerti, P2P Universitas Negeri Jakarta.