Pengertian dan Bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Badan Usaha adalah suatu kesatuan hukum, kesatuan teknis dan kesatuan ekonomis yang menjadi wadah organisasi dari sebuah perusahaanPengertian BUMN adalah sebuah perusahaan dimana modal operasionalnya dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh negara atau pemerintah.
Keberadaan BUMN diharapkan mampu berperan dalam mensejahterakan rakyat, melayani kepentingan rakyat, menjadi sumber pendapatan bagi negara dan mencegah terjadinya monopoli oleh pelaku ekonomi swasta, itulah Tujuan  BUMN.
Bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ada 4 macam yaitu :
1. BUMN Dalam Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Logo PT KAI
Kereta Api
Pengertian Perusahaan Jawatan adalah perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara yang permodalannya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Contoh Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api, namun setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa semua BUMN yang berbentuk Perjan harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perum atau Persero, sehingga Perusahaan Jawatan Kereta Api sekarang telah berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero). Bidang transportasi seperti kereta api ini sebetulnya mempunyai potensi yang besar jika dilihat dari banyaknya pengguna dan tidak adanya persaingan, namun mengapa perkembangan perkeretaapian ini seperti jalan ditempat, menurut saya hal klasik masalah modal yang menjadi penyebab utama. Modal yang cekak harus berhadapan infrastruktur perkeretaapian yang membutuhkan modal besar ditambah lagi dengan laju pengguna yang tinggi, menjadikan PT Kereta Api Indonesia berjalan ngos-ngosan dalam pelayanannya.
2. BUMN Dalam Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Logo Perum Perhutani
Pengertian Perusahaan Umum adalah perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara yang permodalannya berasal dari pemerintah atau negara.
Contoh Perusahaan Umum adalah Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau Perum Perhutani yang bergerak di bidang pengolahan dan pemanfaatan hasil hutan. Setelah hadirnya PP Nomor 14 Tahun 2001 Perum Perhutani ini berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) tetapi kembali lagi menjadi Perum setelah hadirnya PP Nomor 30 Tahun 2003. Perkembangan Perum perhutani menurut saya juga tidak signifikan, menurut saya permasalahan Illegal Logging dan permainan gelap para pelaku ekonomi bidang kehutanan inilah yang menjadi sebab kurang bersinarnya Perum Perhutani dan terkesan kalah gerak padahal jika kita perhatikan Indonseia memiliki sumber daya kehutanan beserta potensinya yang luar biasa besar. Kita tunggu aja dech semoga Perum Perhutani kedepannya dapat berprestasi lebih baik lagi dalam bidang kehutanan.
3. BUMN Dalam Bentuk Perseroan (Persero)
Logo PT Pos Indonesia
Pengertian Perseroan adalah perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dimana permodalannya berupa saham yang secara keseluruhan maupun paling sedikit 51% saham dimiliki oleh negara.
Contoh BUMN Perseroan adalah PT Pos Indonesia. PT Pos Indonesia ini menurut saya sangat luar biasa, ditengah gempuran kemajuan telekomunikasi yang seharusnya menghancurkan bidang surat-menyurat yang dahulu menjadi layanan primadona PT Pos Indonesia, tetapi dengan inovasi berbagai layanan kini berbalik berkembang pesat seperti sekarang ini...saluuuut.
4. BUMN Dalam Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PDAM
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan milik negara atau badan usaha milik negara dibawah atau diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Contoh BUMD adalah PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum. Secara umum menurut saya PDAM ini memang berjalan lancar akan tetapi masih banyak kita rasakan dan dengar keluhan dari masyarakat tentang pelayanan yang kurang prima, misalnya air mengalir tidak lancar untuk daerah tertentu. Jika kita pikir sebetulnya kita harus maklum karena perusahaan ini bahan produksinya menurut saya untuk kondisi sekarang tidaklah mudah. Contohnya PDAM harus dihadapkan dengan sulitnya sumber air, kuantitas sumber air yang tidak sebanding dengan jumlah konsumsi, serta kualitas air yang kurang memadai.
Cukup sekian ulasan saya tentang Pengertian dan Bentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Semoga bermanfaat dan Terima kasih.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :