Komponen Melaksanakan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi Angka Kredit Dosen

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Dalam Komponen Melaksanakan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi :
1. Menjadi anggota suatu panitia / badan perguruan tinggi
a. Sebagai ketua / wakil ketua merangkap anggota
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Tahun
Angka Kredit : 2
b. Sebagai anggota
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Tahun
Angka Kredit : 2
2. Menjadi anggota panitia / badan lembaga pemerintah (panitia pusat)
a. Ketua / wakil ketua
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Kepanitiaan
Angka Kredit : 3
b. Anggota
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Kepanitiaan
Angka Kredit : 1
3. Menjadi anggota organisasi profesi Tingkat Internasional sebagai:
a. Pengurus
Bukti Kegiatan : SK Pengurus / Organisasi Profesi
Satuan : Tiap periode jabatan
Angka Kredit : 2
b. Anggota atas permintaan
Bukti Kegiatan : SK Pengurus / Organisasi Profesi
Satuan : Tiap periode jabatan
Angka Kredit : 1
c. Anggota
Bukti Kegiatan : SK Pengurus / Organisasi Profesi
Satuan : Tiap periode jabatan
Angka Kredit : 0,5
4. Mewakili perguruan tinggi / lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
Bukti Kegiatan : SK Panitia
Satuan : Tiap Kepanitiaan
Angka Kredit : 1
5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
a. Sebagai Ketua Delegasi :
Bukti Kegiatan : Surat keterangan/penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 3
b. Sebagai Anggota :
Bukti Kegiatan : Surat keterangan/penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 2
6. Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah
a. Tingkat internasional / Nasional / regional sebagai
1). Ketua
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 3
2). Anggota
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 2
b. Di lingkungan perguruan tinggi, sebagai
1). Ketua
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 2
2). Anggota
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Kegiatan
Angka Kredit : 1
7. Mendapat tanda jasa / penghargaan
a. Tingkat Internasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap penghargaan
Angka Kredit : 5
b. Tingkat Nasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap penghargaan
Angka Kredit : 3
c. Tingkat Daerah / Lokal
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap penghargaan
Angka Kredit : 1
8. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
a. Buku SMTA atau setingkat
Bukti Kegiatan : Buku pelajaran
Satuan : Tiap buku
Angka Kredit : 5
b. Buku SMTP atau setingkat
Bukti Kegiatan : Buku pelajaran
Satuan : Tiap buku
Angka Kredit : 5
c. Buku SD atau setingkat
Bukti Kegiatan : Buku pelajaran
Satuan : Tiap buku
Angka Kredit : 5
9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga / humaniora
a. Tingkat Internasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap prestasi
Angka Kredit : 3
b. Tingkat Nasional
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap prestasi
Angka Kredit : 2
c. Tingkat Daerah / Lokal
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / piagam
Satuan : Tiap prestasi
Angka Kredit : 1
Keterangan :
Batas maksimum dan batas minimum kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
2. Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :