Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Dalam Komponen Melaksanakan Pengabdian Masyarakat :
1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan / pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organik
Bukti Kegiatan : SK Jabatan
Satuan : Tiap Semester
Angka Kredit : 5,5
2. Menjalankan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
Bukti Kegiatan : Karya praktek di lapangan / Buku / Keterangan
Satuan : Tiap Semester
Angka Kredit : 3
3. Memberi latihan / penyuluhan / penataran / ceramah pada masyarakat
a. Terjadwal / terprogram
1). Dalam satu semester atau lebih
a). Tingkat Internasional
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 4
b). Tingkat Nasional
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 3
c). Tingkat Lokal
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 2
2). Kurang dari semester
a). Tingkat Internasional
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 3
b). Tingkat Nasional
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 2
c). Tingkat Lokal
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 1
b. Insidental
Bukti Kegiatan : Materi / Surat keterangan
Satuan : Tiap program
Angka Kredit : 1
4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
a. Berdasarkan bidang keahlian
Bukti Kegiatan : Surat keterangan / penugasan
Satuan : Tiap Program
Angka Kredit : 1,5
b. Berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi
Bukti Kegiatan : Surat penugasan
Satuan : Tiap Program
Angka Kredit : 1
c. Berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi
Bukti Kegiatan : Surat keterangan
Satuan : Tiap Program
Angka Kredit : 0,5
5. Membuat / menulis karya pengabdian kepada masyarakat yang tidak dipublikasikan
Bukti Kegiatan : Buku
Satuan : Tiap Karya
Angka Kredit : 3
Keterangan :
Batas maksimum dan batas minimum kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
2. Angka kredit minimal 0,5 akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan.