Pengertian sumber hukum adalah tempat dimana hukum itu ditemukan atau digali. Arti sumber hukum yang lainnya adalah sebagai tempat atau rujukan ketika seseorang hendak mengetahui jawaban atas persoalan-persolan hukum yang dihadapi. Ishaq (2008) memberikan pengertian sumber hukum yang agak berbeda, yaitu sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga jika aturan itu dilanggar maka akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.
Lebih lanjut menurut Fitzgerald, dimana ini dikutip oleh Satipto Rahardjo menyatakan bahwa sumber hukum yang melahirkan hukum dapat digolongkan menjadi dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan sumber-sumber yang bersifat sosial. Sumber-sumber hukum yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri dan secara langsung melahirkan atau menciptakan hukum. Sumber-sumber hukum yang bersifat sosial merupakan sumber yang tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh hukum, sehingga tidak secara langsung bisa diterima oleh hukum.
Kata sumber hukum ini sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, dan sebagainya.
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Romawi dan Prancis.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sebagai sumber darimana dapat mengenal hukum, seperti dokumen, undang-undang, lontar dan sebagainya.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum, dalam arti sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber Rujukan :
Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan Kelima, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta.