Pengertian Penegakan Hukum ditulis oleh : Deni Eka Priyantoro, M.H (Polda Jateng).
Pengertian dari penegakan hukum merupakan kegiatan penyerasian nilai-nilai yang mantap dan pengejawantahan dari tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai-nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian dalam pergaulan hidup.
Soedarto mengartikan penegakan hukum sebagai perhatian dan penggarapan perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (onrecht in potentie).
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa penegakan hukum merupakan usaha untuk menegakkan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum sekaligus nilai-nilai yang ada di belakangnya. Aparat penegak hukum hendaknya memahami benar-benar jiwa hukum (legal spirit) yang mendasari peraturan hukum yang harus ditegakkan, terkait dengan berbagai dinamika yang terjadi dalam proses pembuatan Perundang-undangan (law making process).
Menurut Radbruch, tugas hukum adalah untuk membuat jelas nilai-nilai hukum dan postulat-postulatnya hingga dasar-dasar filsafatnya yang paling dalam. Peraturan perundang-undangan adalah norma tertulis (statutory law) yang berisikan nilai-nilai filosofis tertentu. Peraturan perundang-undangan sebagai sebuah norma adalah pendukung tatanan ketertiban dan keadilan yang mempunyai sifat-sifat tertentu. Sifat-sifat tersebut bisa dilihat dari adanya tegangan antara ideal dan kenyataan.
Satjipto Rahardjo membedakan istilah penegakan hukum (law enforcement) dengan penggunaan hukum (the use of law). Penegakan hukum dan penggunaan hukum adalah dua hal yang berbeda. Orang dapat menegakkan hukum untuk memberikan keadilan, tetapi orang juga dapat menegakkan hukum untuk digunakan bagi pencapaian tujuan atau kepentingan lain. Menegakkan hukum tidak persis sama dengan menggunakan hukum.
Penegakan hukum merupakan sub-sistem sosial, sehingga penegakannya dipengaruhi lingkungan yang sangat kompleks seperti perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, iptek, pendidikan dan sebagainya. Penegakan hukum harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana tersirat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab, agar penegak hukum dapat menghindarkan diri dari praktik-praktik negatif akibat pengaruh lingkungan yang sangat kompleks tersebut.
Sumber Rujukan :
Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 1993, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.
Muladi, 2002, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Satjipto Rahardjo, 2006, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan Kedua, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.