Manajemen Pemasaran Rumah Sakit BLU ditulis oleh : Fery K Indrawanto, SE, SH, M.H
Rumah Sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, edukatif, prespektif, dan preparatif, tidak komparati, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan KODERSI, khususnya Pasal 23.
Dalam pelayanan kesehatan konsep “pemasaran” (marketing) nampaknya lebih berkonotatif negatif daripada positif, karena membangkitkan pemikiran ke arah promosi periklanan dan penjualan (sales), padahal hakekat pemasaran adalah komunikasi. Dengan demikian promosi sebagai alat pemasaran Rumah Sakit dapat dilakukan dan lebih merupakan penyuluhan yang bersifat informatif, edukatif, preskriptis, dan preparatif bagi khalayak ramai umumnya dan pasien khususnya.
a. Informatif adalah memberikan pengetahuan menganai hal ikhwal yang ada relefansinya dengan berbagai pelayanan dan program Rumah Sakit yang efektif bagi pasien atau konsumen.
b. Edukatif adalah memperluas cakrawala khalayak ramai tentang berbagai fungsi dan program Rumah Sakit, penyelenggaraan kegiatan, upaya kesehatan di Rumah Sakit yang bersangkutan .
c. Preskriptif adalah petunjuk kepada khalayak ramai pada umumnya dan pasien pada khususnya tentang peran pencari pelayanan kesehatan dalam proses diagnosis dan terapi.
d. Preparatif adalah membantu pasien atau keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan.
Keberhasilan manajemen pemasaran sangat tergantung kepada bagaimana orgsnisasi itu merancang sesuatu yang akan ditawarkannya (yaitu pelayanan) berdasarkan atas kebutuhan dan harapan pasar sasaran, ketepatan dalam penetapan tarif atau harga, komunikasi dalam menginformasikan dan memotivasi, serta penyediaan tempat untuk penyelenggaraan pelayanan itu kepada pasar sasaran. Dalam hal ini ada tujuh butir yang perlu disadari dan dipahami, yaitu:
a. Pemasaran merupakan proses manajerial yang meliputi analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Pemasaran juga dapat dilihat sebagai proses sosial dimana kebutuhan masyarakat diidentifikasi, dikembangkan, dan dipenuhi atau dilayankan oleh suatu institusi.
b. Pemasaran mewujudkan dirinya dalam bentuk program yang dirumuskan dengan cermat, bukan sekedar kegiatan-kegiatan acak untuk merespon. Jika seorang Direktur Rumah Sakit sekedar menyuruh seorang stafnya mengiklankan rumah sakitnya, itu tidak dapat dikatakan sebagai pemasaran.
c. Pemasaran menghendaki terselenggaranya tukar-menukar secara sukarela. Dengan pemasaran memang diharapkan terjadi tukar-menukar, tetapi bukan karena paksaan atau peraturan, melainkan atas dasar suka sama suka.
d. Pemasaran berarti pengelompokan pasar ke dalam pasar-pasar sasaran agar dapat memberikan pelayanan yang sesuai. Bukan sebuah nafsu besar untuk melayani semua pasar dengan sesuatu yang seragam.
e. Pemasaran bertujuan untuk membantu organisasi menjamin keselamatan dan kesehatannya dengan cara melayani sebaik-baiknya pasar sasaran. Dalam hal ini harus diingat bahwa rumah sakit bukan organisasi yang murni bisnis. Artinya, harus diupayakan keseimbangan antara mengejar laba dengan menyehatkan klien atau pasien.
f. Keberhasilan pemasaran sangat ditentukan oleh kesesuaian pelayanan yang ditawarkan dengan kebutuhan dan harapan pasar sasaran. Bukan oleh kesesuaian pelayanan dengan selera pribadi dari si penghasil produk (rumah sakit).
g. Pemasaran adalah upaya untuk mensinergikan sejumlah kegiatan, yaitu perancangan pelayanan, penetapan tarif atau harga, komunikasi atau promosi, dan penyediaan tempat untuk penyelenggaraan pelayanan, dalam satu perangkat yang disebut (marketing mix).
Sumber Rujukan :
Pitono Soeparto, dkk, 2006. Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan, Airlangga University Press, Surabaya.
Bambang Hartono, 2010. Manajemen Pemasaran Untuk Rumah Sakit, Rineka Cipta, Jakarta.
KODERSI (Kode Etik Rumah Sakit Indonesia), 2000. Kongres PERSI Ke VIII, Jakarta.