Pengertian Tersangka dan Terdakwa

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Tersangka dan Pengertian Terdakwa disebutkan di dalam Ketentuan Umum pasal 1 sebagai berikut :
a. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
b. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Hak Tersangka dan Hak Terdakwa diatur dalam pasal 50-68 KUHAP yang oleh Andi Hamzah (1985), diuraikan sebagai berikut :
a. Tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik, diajukan ke pengadilan dan diadili (Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP).
b. Tersangka berhak untuk menerima pemberitahuan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 huruf a dan b KUHAP).
c. Tersangka atau Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP). Penjelasan pasal 52 KUHAP menyebutkan bahwa supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang sesuai dengan kebenaran dan tidak menyimpang dari yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dengan rasa takut, sehingga paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa wajib dicegah.
d. Tersangka atau Terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia berhak mendapat bantuan juru bahasa agar dapat memahami apa yang disangkakan atau yang di dakwakan kepadanya (Pasal 53 KUHAP).
e. Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, guna kepentingan pembelaan (Pasal 54 KUHAP).
f. Tersangka atau Terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55 KUHAP).
g. Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan dalam hal :
1. Disangka atau Didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
2. Disangka atau Didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima belas tahun atau lebih.
3. Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu, terkena ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Bantuan hukum dapat dilaksanakan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
h. Tersangka atau Terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya, demikian juga bagi yang berkebangsaan asing juga berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (Pasal 57 ayat 1 dan 2 KUHAP).
i. Untuk kepentingan kesehatannya, pasal 58 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya.
Lanjutan dari HAK TERSANGKA dan HAK TERDAKWA diatas dapat anda baca DISINI.

Sumber Rujukan :

Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku Ke II, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.   

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :