Hak Tersangka dan Hak Terdakwa

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hak Tersangka dan Hak Terdakwa di bawah ini merupakan lanjutan dari artikel yang saya tulis sebelumnya yang berjudul TERSANGKA dan TERDAKWA, anda dapat membacanya di SINI.
Hak Tersangka dan Hak Terdakwa sebagai berikut :
j. Berdasarrkan pasal 59 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan juga berhak untuk :
1. Diberitahu tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
2. Diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa.
3. Meminta kepada pejabat yang berwenang untuk berhubungan dengan orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa baik dalam bentuk bantuan hukum maupun jaminan untuk penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa.
k. Tersangka atau Terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP).
l. Untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan kekeluargaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa, tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, baik secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya (Pasal 61 KUHAP).
m. Pasal 62 KUHAP memberikan beberapa hak kepada tersangka atau terdakwa dalam hal :
1. Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya setiap kali diperlukan, dan disediakan alat tulis menulis.
2. Surat menyurat tersebut ayat (1) tidak diperiksa oleh penyidik, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
3. Bila surat tersebut diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus memberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya dengan dibubuhi cap yang berbunyi "Telah Ditilik".
n. Tersangka atau Terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (Pasal 63 KUHAP).
o. Terdakwa atau Tersangka berhak diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
p. Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65 KUHAP).
q. Tersangka atau Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).
r. Terdakwa berhak meminta banding terhadap putusan peradilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67 KUHAP). Hak minta banding ini juga diberikan kepada penuntut umum, dengan perkecualian yang sama dengan hak terdakwa.
s. Tersangka atau Terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya (Pasal 68 KUHAP).
Demikian yang bisa saya tulis tentang Hak Tersangka dan Hak Terdakwa, semoga bermanfaat.

Sumber Rujukan :
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku Ke II, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta. 

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :