Kewajiban Rumah Sakit Ditulis Oleh : Fery K Indrawanto, SE, SH, M.H
Kewajiban Rumah Sakit Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, maka rumah sakit mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
b. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
c. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada paien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
d. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
e. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
f. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
g. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.
h. Menyelenggarakan rekam medis.
i. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain: sarana ibadah, parker, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat,wanita menyusui, anak-anak, orang yang lanjut usia.
j. Melaksanakan sistem rujukan.
k. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.
l. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
m. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
n. Melaksanakan etika rumah sakit.
o. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penaggulangan bencana.
p. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.
q. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
r. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).
s. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas.
t. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.