Hak Konsumen

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hak Konsumen
Mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, pernah Mengemukakan 4 hak dasar konsumen, yaitu :
1. The right to safe products
2. The right to be informed about products
3. The right definite choices in selecting products
4. The right to be heard regarding consumer products
Setelah itu Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Guidelines for Consumer Protection), juga merumuskan berbagai kepentingan  konsumen yang perlu dilindungi, yaitu meliputi :
1. Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya
2. Promosi dan perlindungan ekonomi sosial konsumen
3. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan kepada mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi
4. Pendidikan konsumen
5. Tersedianya upah ganti rugi yang efektif
6. Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Hak konsumen juga diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Menurut ketentuan pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak diantaranya :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, da/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak  sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
8. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sumber :
Titik Triwulan Tutik dan Shita Febriana, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta  

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :