Visi umum promosi kesehatan (UU Kesehatan dan WHO) yakni : Meningkatnya kemampuan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkaan derajat kesehatan, baik fisik, mental, dan sosialnya sehingga produktif secara ekonomi maupun soaial.
Untuk mencapai visi, perlu upaya-upaya yang harus dilakukan, dan inilah yang disebut "MISI". Jadi yang dimaksud misi pendidikan kesehatan adalah upaya yang harus dilakukan untuk mencapaii visi tersebut. Misi promosi kesehatan secara umum dapat dirumuskan menjadi 3 butir :
1. Advokat (Advocate)
Melakukan kegiatan advokasi terhadap para pengambil keputusan diberbagai program dan sektor yang terkait dengan kesehatan. Melakukan advokasi berarti melakukan upaya-upaya agar para pembuat keputusan atau penentu kebijakan tersebut mempercayai dan meyakini bahwa program kesehatan yang ditawarkan perlu didukung melalui kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan politik.
2. Menjembatani (Mediate)
Menjadi jembatan dan menjalin kemitraan dengan berbagai program dan sektor yang terkait dengan kesehatan. Dalam melaksanakan program-program kesehatan perlu kerjasama dengan program lain di lingkungan kesehatan, maupun sektor lain yang terkait. Oleh sebab itu, dalam mewujudkan kerjasama atau kemitraan ini, peran promosi kesehatan diperlukan.
3. Memampukan (Enable)
Memberikan kemampuan atau keterampilan kepada masyarakat agar mereka mampu memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri secara mandiri. Hal ini berarti kepada masyarakat diberikan kemampuan atau keterampilan agar mereka mandiri dibidang kesehatan, termasuk memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka. Misalnya pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan cara-cara bertani, beternak, bertanam obat-obatan tradisional, koperasi, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan pendapatan keluarga. Selanjutnya dengan ekonomi keluarga yang meningkat, maka kemampuan dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan keluarga juga meningkat.
Sumber :
Soekidjo Notoatmodjo, 2007, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Rineka Cipta : Jakarta