Standar pelayanan adalah pedoman yang harus di ikuti oleh perawat gigi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Sedangkan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang terencana ditujukan kepada kelompok tertentu yang dapt diikuti dalam kurun waktu tertentu diselenggarakan secara berkesinambungan untuk mencapai kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
Pengertian standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang tertuang dalam Kepmenkes No. 284 tahun 2006 tentang standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah suatu pedoman yang harus digunakan oleh perawat gigi dalam menjalankan tugas pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut agar tercapai pelayanan yang bermutu.
Standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ini merupakan petunjuk kerja secara profesional bagi pelaksana dilapangan khususnya perawat gigi. Dengan adanya standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada individu / masyarakat sebagai penerima pelayanan. Demikian pula bagi perawat gigi untuk dapat bekerja secara profesional dalam pelaksanaan upaya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.