Apa itu obat daftar G...?
Obat yang masuk daftar G atau Gevaarlijk (berbahaya) adalah jenis obat keras yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.
Contoh obat yang termasuk dalam daftar G adalah :
1. Semua obat injeksi.
2. Obat antibiotika, misalnya Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lain-lain.
3. Obat anti bakteri, misalnya Sulfadiazin, Sulfasomidin = Elkosin, Trisulfa dan lain-lain.
4. Amphetaminum (O.K.T).
5. Antazolinum = Antistin = obat antihistamin.
6. Digitoxin, Lanatosid C = Cedilanid, Digitalis folia = obat jantung.
7. Hydantoinum = obat anti epilepsi.
8. Reserpinum = obat anti hipertensi.
9. Vit. K = anti pendarahan.
10. Yohimbin = aphrodisiaka.
11. Meprobamatum = obat penenang (tranquilizer).
12. Isoniazidum = I.N.H. = anti TBC.
13. Nitroglycerinum = obat jantung.
14. Benzodiazepinum contohnya Diazepam = tranquilizer, Netrazepam = hipnotik (O.K.T).
15. Indomethacinum = obat rheumatik.
16. Tripelenamin Hydrochloridum = antihistamin.
Sumber Tulisan :
Moh. Anief, 1997, Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.