Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan ditulis oleh : Panut Rahayu
Beragama merupakan hak asasi manusia , kebebasan beragama merupakan satu-satunya HAM pertama yang tertuang didalam UUD RI 1945 sebelum di amandemen.
Didalam UUD 1945 terdapat pasal yang mengatur tentang kebebasan memeluk agama dan kepercayaan, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang bunyinya sebagai berikut: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Dilihat dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa indonesia sangat menghargai arti dari pluralitas (keberagaman ). Namun sejauh yang kita lihat saat ini kebebasan memeluk agama dan kepercayaan telah ternodai, dapat kita lihat saja banyak sekali pertengkaran dan perselisihan yang didasari oleh perbedaan agama.
Ada beberapa golongan yang ingin memaksakan kehedaknya agar golongan lain ikut dalam kepercayaan yang dianut oleh golongan ter sebut, misalnya saja bom bunuh diri ditempat ibadah. Lalu dimanakah sebenarnya arti kebebasan memeluk agama tersebut?
Padahal masa-masa yang lalu contohnya pada zaman pesiden gus dur masyarakat indonesia sangat menghargai tentang arti suatu kebebasan memeluk agama dan kepercayaan. Sudah selayaknya kita menganggap keberagaman agama merupakan sesuatu yang indah karena, tidak ada agama yang mengajarkan sesuatu yang buruk kepada umatnya.
Tak sepantasnya kita saling meninggikan ego masing-masing untuk menyeragamkan suatu kepercayaan atau agama, bukankah lebih baik kalau kita hidup berdampingan dan bersama untuk membangun indonesia tanpa memikirkan perbedaan agama yang ada.(92).