Polisi dan Tentara Yang Baik ditulis oleh : Rizky Amalia
Didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 berisi tentang warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Salah satuya polisi dan tentara yang bertugas untuk mejaga negara dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dijelaskan didalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 :
Ayat 1 Isinya menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat 2menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat
Ayat 3menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara” maka selayaknya TNI tidak diwajibkan melakukan tindakan represif kepada masyarakat luas.
Ayat 4menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Bisa diambil nilai bahwa kepolisian harus bisa menjadi mitra masyarakat yang baik , bukan menjadi sebuah lembaga yang ditakuti oleh masyarakat luas karena seringkali terlihat bertindak represif dalam upaya menegakan hukum itu tadi.
Ayat 5menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang.
Jadi polisi dan tentara yang baik adalah instusi yang dapat menjaga dan mempertahan pertahanan dan kedaulatan negara serta menciptakan ketertiban dan keamanan negara.
Meskipun TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.(IC/95)