Kemarin dalam rapat dikantor yang membahas tentang Kualifikasi Dosen, ada rekan yang mengatakan tentang akomodasi. Nah apa tho Pengertian Akomodasi dan Bentuk-Bentuk akomodasi itu...?
Pengertian Akomodasi adalah suatu proses yang dijalankan untuk menghindari suatu pertentangan dalam interaksi antara perorangan maupun kelompok dengan tujuan tercapai sebuah keadaan yang stabil, baik dan kondusif.
Bentuk-bentuk akomodasi adalah :
1. Paksaan (Coersion)
Pengertian Paksaan atau Coersion adalah suatu proses dalam melakukan akomodasi dengan cara memaksa. Kadang pengambilan keputusan memang harus dengan paksaan karena itu menjadi jalan terbaik. Contohnya, hukum itu sebuah alat akomodasi yang tidak serta merta dapat diterima oleh semua kalangan, namun dengan sifat memaksa secara sendirinya akan tercipta sebuah akomodasi untuk semua kalangan, karena tanpa paksaan tidaklah mungkin terjadi akomodasi.
2. Kompromi (Compromise)
Pengertian Kompromi atau Compromise adalah suatu proses akomodasi dengan cara memunculkan pengertian antara pihak yang berselisih atau bertikai. Dalam kompromi terjadi kesepakatan sehingga akan terjadi akomodasi.
3. Perwasitan (Arbitration)
Pengertian Perwasitan atau Arbitration adalah suatu proses akomodasi dengan cara menggunakan pihak ketiga sebagai penengah untuk menciptakan akomodasi.
4. Mediasi (Mediation)
Pengertian Mediasi atau Mediation adalah suatu cara untuk akomodasi dengan perundingan damai yang difasilitasi oleh pihak ketiga. Dengan perundingan damai ini maka akan tercipta akomodasi dari pihak-pihak yang berselisih.
5. Perdamaian (Conciliation)
Pengertian Perdamaian atau Conciliation adalah suatu proses akomodasi dengan cara kesepakatan dan persetujuan damai antar pihak yang berselisih.
6. Toleransi (Toleration)
Pengertian Toleransi atau Toleration adalah suatu proses akomodasi dengan cara saling memahami antar pihak yang berselisih. Dengan saling memahami maka akomodasi akan tercipta.
7. Jalan Buntu (Stalemate)
Pengertian Jalan Buntu atau Stalemate adalah proses akomodasi yang timbul karena terjadi jalan buntu sehingga perselisihan berhenti.
8. Keputusan Hakim (Adjudication)
Pengertian Keputusan Hakim atau Adjudication adalah proses akomodasi yang lakukan dengan keputusan hakim. Proses akomodasi antara pihak yang berselisih ini terjadi di pengadilan.
9. Tindakan Rasional (Rationalization)
Pengertian Tindakan Rasional atau Rationalization adalah proses akomodasi dengan cara memberikan alasan yang rasional sehingga dapat diterima oleh pihak yang berselisih.
Berhubung sudah terdengar Adzan saya cukupkan ya pembahasan saya tentang Pengertian Akomodasi dan Bentuk-Bentuk Akomodasi...Terima kasih, semoga bermanfaat.