Definisi / Pengertian Malpraktik Medis

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Apa Sich Pengertian Malpraktik Medis ?
Malpraktik medis ada juga beberapa kasus yang sampai berbentuk "Criminal Malpractice" karena terdapat unsur kesengajaan sehingga memenuhi unsur-unsur Hukum Pidana. Namun memang kasus semacam ini jarang terjadi. Di dalam kepustakaan dan yurisprudensi hanya ditemukan beberapa buah saja.
Definisi Malpraktik :
Di dalam kasus Valentin v. Society se Bienfaisance de Los Angelos, California, 1956 dirumuskan :
Malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazimnya diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
"Malpractice is the neglect of a physician or nurse to apply that degree of skill and learning on treating ang nursing a patient which is customary applied in treating and caring for the sick or wounded similarly in the same community".
Stedman`s Medical Dictionary :
 Malpraktik adalah salah cara mengobati suatu penyakit atau luka, karena disebabkan sikap-tindak yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal.
"Malpractice is mistreatment of a disease or injury through ignorance, carelessness of criminal intent".
Coughlin`s Dictionary of Law :
Malpraktik adalah sikap-tindak profesional yang salah dari seorang yang berprofesi, seperti dokter, ahli hukum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan.
Malpraktik bisa diakibatkan karena sikap-tindak yang bersifat tak peduli, kelalaian. Atau kekurangan keterampilan atau kehati-hatian di dalam pelaksanaan kewajiban professionalnya, tindakan salah yang sengaja atau praktik yang bersifat tidak etis.
"Professional misconduct on the part of a professional person, such as a physician, engineer, lawyer, accountant, dentist, veterinarian.
"Malpractice may be the result or ignorance, neglect, or lack of skill or fidelity in the performance of professional duties, intentional wrongdoing, or unethical practice".
Sumber Artikel :
J Guwandi, 2007, Hukum Medik (Medical Law), Balai Penerbit FKUI, Jakarta

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :