Perserikatan Bangsa Bangsa PBB

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Asas PBB ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa :
1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan piagam PBB
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota
Tujuan PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa :
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis, bahasa dan agama
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa bangsa dalam mencapai kerjasama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB
Struktur utama PBB  Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah :
1. Majelis Umum
2. Dewan Keamanan
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
4. Dewan Perwakilan
5. Mahkamah Internasional (ICJ)
6. Sekretariat

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :