Pengertian Pasien, Hak Pasien dan Kewajiban Pasien
Pasal 1 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menjelaskan definisi pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
b. Hak-Hak Pasien
Hak-hak yang dimiliki pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, adalah :
1) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
2) Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
3) Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4) Menolak tindakan medis; dan
5) Mendapatkan isi rekam medis.
c. Kewajiban-Kewajiban Pasien
Kewajiban pasien yang diatur dalam Pasal 53 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ini adalah:
1) Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatanya
2) Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau doter gigi
3) Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan dan
4) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima