Aliran Klasik, Aliran Modern, Aliran Neo-Klasik Hukum Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam hukum pidana dikenal 3 aliran yaitu Aliran Klasik, Aliran Modern dan Aliran Neo-Klasik, berikut ini penjelasan singkat yang dapat menjadi pengertian ketiga aliran hukum pidana tersebut.
Aliran Klasik 
Adalah aliran dalam hukum pidana yang memandang bahwa penjatuhan sanksi pidana semata-mata dijatuhkan sebagai akibat dari dilakukan suatu perbuatan oleh pelaku kejahatan.
Tokoh Aliran Klasik : Cesare Beccaria, Jeremi Betham 
Aliran Modern
Adalah aliran dalam hukum pidana yang memandang bahwa penjatuhan sanksi pidana semata-mata dijatuhkan dengan memperhatikan faktor-faktor yang meyebabkan pelaku melakukan kejahatan.
Tokoh Aliran Modern : Marc Ancel, Cesare Lambroso, Enrico Ferri, Raffaele Garofalo
Aliran Neo-Klasik
Adalah aliran dalam hukum pidana yang memandang bahwa penjatuhan sanksi pidana tidak semata-mata sebagai akibat dari dilakukannya perbuatan oleh pelaku kejahatan, tetapi juga dengan memperhatikan kondisi atau faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :