Bumi, Air dan Kekayaan Alam Dikuasai Negara ditulis oleh : Sindung Rahayu
Kita ketahui bahwa Negara Indonesia banyak mengandung sumber daya alam (SDA) yang sangat melimpah, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Sumber daya alam sendiri di bagi menjadi dua macam yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui.
SDA yang dapat di perbarui adalah kekayaan alam yang apabila di gunakan secara terus menerus tidak akan habis, sedangkan
SDA yang tidak dapat diperbarui adalah SDA yang jumlahnya terbatas. SDA yang tidak dapat di perbarui meliputi batu bara, besi, emas, timah, gas, minyak tanah, dll.
Dalam UUD pasal 33 berbunyi bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara di pergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat ”, dari bunyi pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa hasil dari SDA di kuasai, di atur dan dikelola oleh negara untuk diberikan kepada rakyat secara bijak agar kehidupan masyarakat makmur dan sejahtera.
Namun pada kenyataannya, keadaan pada saat ini masyarakat merasa terbebani karena lembaga-lembaga yang kekuasaannya dibawah negara fungsinya telah luntur. Padahal seharusnya setiap masyarakat memperoleh hak akan kebutuhannya.
Seharusnya masyarakat tidaklah sulit dalam memenuhi kebutuhan tersebut, mengingat bahwa negara ini merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun pada kenyataannya, untuk mendapatkan air bersih saja masyarakat harus mengeluarkan biaya yang mahal, harga bahan bakar yang kini juga cukup tinggi dan masih banyak lagi.
Dengan kasus yang seperti ini, bisa di bilang hal ini mencerminkan bahwa masih bayak penyalahgunaan kekuasan oleh para petinggi Negara. Seharusnya mereka memikirkan nasip rakyat kecil yang kini kian terhimpit oleh bermacam kebutuhan.
Contohnya saja pada supir angkot yang kini kesulitan dalam penyetoran persewaan angkotnya karena harga bahan bakar yang kian melambung tinggi, pedagang kecil yang kesulitan dalam mencari bahan bakar minyak dan masih banyak lagi kasus yang menyebabkan parakonsumen merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.
Oleh sebab itu, pemerintah harus lebih tegas dalam memberi sanksi kepada petinggi negara yang telah menyalahgunakan kekuasaanya. Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan nasip rakyat kecil, yang kini merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tersebut.(90)