Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Hukum Perawat Gigi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Bekerja sesuai dengan standar profesi merupakan suatu syarat yang mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Standar profesi ataupun standar kompetensi merupakan suatu kaidah yang mutlak dilaksanakan oleh perawat gigi karena didalamnya terkandung cara untuk melakukan kebenaran yang merupakan suatu nilai dari asas keadilan. Disamping itu, standar profesi memberikan kepastian hukum bagi perawat gigi dalam melakukan perbuatan hukumnya dengan benar dan kemanfaatan bagi perawat gigi yaitu berupa imbalan perlindungan hukum.
Berdasarkan kaidah-kaidah ketentuan perawat gigi, tercermin adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kaidah kualifikasi dan kaidah kewenangan memberikan kepastian hukum bagi perawat gigi sebagai suatu profesi tenaga kesehatan yang diakui eksistensinya dalam memberikan pelayanan kesehatan. Di dalam kaidah standar profesi, disamping adanya asas kepastian hukum juga tercermin adanya asas keadilan karena ada kebenaran yang ingin ditegakkan dalam peraturan/kaidah hukum tersebut. Disamping itu, asas kemanfaatan juga tercermin dalam standar profesi ini dalam bentuk adanya imbalan perlindungan hukum dan pelaksanaan yang praktis bagi perawat gigi dalam menjalankan pekerjaannya. Selain itu standar profesi ini dapat dipakai sebagai kontrol bagi pelaksanaan pelayanan yang bermutu dan sebagai sarana pembuktian bagi hakim disidang peradilan.
Tanggung jawab hukum Perawat Gigi meliputi :
(a). Dalam menjalankan profesinya, setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada individu dan masyarakat tanpa membedakan budaya, etnik, kepercayaan, dan status ekonominya.
(b). Dalam hal ketidakmampuan dan di luar kewenangan Perawat Gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang ditemukan kepada tenaga kesehatan yang lebih ahli.
(c). Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang kliennya.
(d). Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuan sebagai suatu tugas, perikemanusiaan kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan.
(f). Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan kepada pasien dengan bersikap ramah, ikhlas sehingga pasien merasa tenang dan aman.
(g). Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib berupaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :