Syarat-Syarat Melakukan Sterilisasi Alat Kedokteran Gigi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Syarat-Syarat Melakukan Sterilisasi Alat Kedokteran Gigi
Dalam melakukan sterilisasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Sterilisator harus dalam keadaan baik dan berfungsi.
b. Sebelum dimasukkan ke dalam sterilisator, alat harus dicuci bersih.
c. Bila alat tersebut harus dibungkus, maka etiketnya harus jelas (tertulis nama alat, tanggal dan jam dilakukan sterilisasi).
d. Menaruh alat di sterilisator harus sedemikian rupa, sehingga setiap bagian alat dapat disterilkan.
e. Perhatikan lamanya waktu yang diperlukan untuk mensterilkan masing-maasing alat dan harus tepat benar (dihitung pada saat alat mulai disterilkan).
f. Jangan masukkan alat-alat lagi ke dalam sterilisator sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.
g. Setelah waktu sterilisasi selesai, sterilisator dibuka dan alat dipindahkan ke tempat penyimpanan steril, dengan memakai korentang steril.
h. Pada alat yang dibungkus, bungkusnya jangan dibuka dengan maksud untuk mendinginkan alat tersebut.
i. Bila alat yang baru disterilkan itu terkontaminasi, harus disterilkan kembali.
(Pedoman Pelaksanaan tentang Higiene Klinik Gigi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Direktorat Kesehatan Gigi, Departemen Kesehatan RI; 1988).

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :